Selasa, 08 Juni 2010

KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme)

KKN





· Pengertian

a. Korupsi adalah Penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan lain-lain untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

b. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antara penyelenggara Negara dengan pihak lain yang dapat merugikan orang lain, masyarakat atau Negara.

c. Nepotisme adalah perbuatan yang melawan hukum yang tujuannya untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

d. KKN adalah Penyalahgunaan kekuasaan dari pejabat public atau pihak lain yang berhubungan dengan penggelapan uang Negara yang dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara.

· Macam-macam korupsi dan disertai contoh

a. Korupsi Transaktif

Korupsi yang ditandai kesepakatan antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama, dan kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut. Contoh : kolusi pengusaha dan pemerintah dalam menentukan pemenang tender proyek pembangunan. Untuk memenangkan, pengusaha member suap kepada sejumlah pejabat yang bertyanggung jawab

b. Korupsi Investif

Adalah korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuangan tertentu bagi pemberi. Contoh : Pelayanan berlebih kepada pejabat pusat yang berkunjung ke daerah. Padahal pejabat tersebut telah memiliki anggaran perjalanan dinas sendiri.

c. Korupsi Ekstroktif

Pemaksaan terhadap pihak pemberi untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam dirinya. Contoh : seorang pemimpin proyek mendapat tekanan untuk menyetor sejumlah uang kepada pejabat di atasnya, jika tidak bisa kehilangan kesempatan untuk menjadi pemimpin proyek selanjutnya.

d. Korupsi Nepotistik

Korupsi ini berupa pemberian perlakuan khusus kepada mereka yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Contoh : keluarga pejabat mendapat jatah paling banyak dan berperan dalam mengatur siapa yang layak melaksanakan proyek pemerintah.

e. Korupsi Autogenetik

Adalah korupsi yang yang dilakukan individu karena memiliki kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan atas sesuatu yang diketahui seorang diri. Contoh : Penggelapan dana bantuan untuk kelompok masyarakat dengan membuat bukti penerimaan fiktif.

f. Korupsi Suportif

Adalah korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau memperktahankan kelangsungan tindak korupsi. Contoh : pejabat membiarkan korupsi yang berlangsung dibawahnya agar tidak mengganggu korupsi yang dilakukannya.


  • · Upaya pemberantasan

    a. Peningkatan pengamalan ajaran agama

    b. Peningkatan kualitas dan moral bangsa

    c. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pejabat, dan karyawan

    d. Penegakan hukum yang tegas

    · Lembaga Pemberantasan KKN

    a. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

    b. Kepolisian

    c. Kejaksaan

    d. Kehakiman

    e. Lembaga Peradilan :

    1) Pengadilan Negeri

    2) Pengadilan Tinggi

    3) Mahkamah agung

    f. LSM

    · Anti Korupsi

    Berarti tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap korupsi, karena perbuatan korupsi itu dalam hal :

    a. Konteks Agama

    Yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar.

    b. Tinjauan sosial

    Adalah perbuatan yang menyimpang dari tatanan kehidupan bermasyarakat.

    c. Tinjauan Hukum

    Adalah perbuatan melawan hukum dan sebagai tindak kejahatan luar biasa. Pelaku tindak korupsi diancam dengan pidana penjara dan denda bahkan pidana mati

    d. Tinjauan Ekonomi

    Korupsi dapat merugikan keuangan Negara yang berarti pula merugikan masyarakat secara umum.






KALU UDAH BACA DI KOMEN YAAA.....
PLISSSS.....